Satuan kerja yang mempunyai permasalahan atas DIPA sempat dibuat putus harapan setelah keluarbatas akhir penerimaan usul revisi anggaran tahun 2013 sebagaimana tersebut pada PMK No. 32/PMK.02/2013 tentang Tata cara Revisi Anggaran 2013 yang telah diubah dengan PMK No. 117/PMK.02/2013, dengan batas akhir sbb:
1. 11 Oktober 2013 - Revisi Anggaran di Ditjen Anggaran
2. 18 Oktober 2013- Revisi Anggaran di Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Kegalauan Satker rupanya tidak berlangsung lama, setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.02/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 32/PMK.02/2013. Ketentuan pokok yang terdapat didalamnya adalah perubahan batas waktu pengajuan usul revisi DIPA tahun 2013. Klik>disini untuk Download