Satuan kerja yang mempunyai permasalahan atas DIPA sempat dibuat putus harapan setelah keluarbatas akhir penerimaan usul revisi anggaran tahun 2013 sebagaimana tersebut pada PMK No. 32/PMK.02/2013 tentang Tata cara Revisi Anggaran 2013 yang telah diubah dengan PMK No. 117/PMK.02/2013, dengan batas akhir sbb:
1. 11 Oktober 2013 - Revisi Anggaran di Ditjen Anggaran
2. 18 Oktober 2013- Revisi Anggaran di Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Kegalauan Satker rupanya tidak berlangsung lama, setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.02/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 32/PMK.02/2013. Ketentuan pokok yang terdapat didalamnya adalah perubahan batas waktu pengajuan usul revisi DIPA tahun 2013. Klik>disini untuk Download
Dalam hal terdapat kondisi tertentu dalam pelaksanaan APBN TA 2013 yang mengakibatkan :
1. Pagu Minus khususnya Non Belanja Pegawai , sebagai dampak kebijakan dalam APBN terhadap paket pekerjaan yang telah dikontrakan dan/atau direalisasikan dananya termasuk dalam rangka memenuhi kebutuhan anggaran prioritas K/L;
2. Pagu Minus terhadap bebarapa akun sebagai akibat kebijakan perubahan akun;
3. Perubahan dan/atau kesalahan administratif, antar lain perubahan pejabat perbendaharaan, kesalahan pencantuman kantor bayar ( KPPN ), kesalahan kode lokasi, atau kesalahan kode satker sebagai akibat adanya penggantian pejabat perbandaharaan, ketidaksesuaian pencantuman antara lokasi satker kantor bayar dan/atau;
4. Belum dapat diprosesnya usulan revisi anggaran oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan karena harus menunggu penyelesaian Revisi Anggaran oleh Ditjen Anggaran
Tanggal batas akhir penerimaan usul revisi menjadi sebagai berikut :
1. 06 Desember 2013 - Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran
2. 13 Desember 2013- Revisi Anggaran pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Ditegaskan juga dalam hal terdapat pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk tahun 2013, harus diselesaikan melalui mekanisme revisi anggaran paling lambat 30 Desember 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Himbauan : Mohon komentar saran dan pendapat tidak keluar dari tema pokok bahasan dan menghindari hal hal yang berbau sara, porno, fitnah, kekerasan dan pelecehan. Komentar yang tidak mematuhi himbauan diluar tanggung jawab admin dan akan segera di hapus.