Sebagai pedoman pelaksanan anggaran akhir tahun anggaran 2013 Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No.163/PMK.05/2013 tanggal 18 November 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2013. download
Hal baru pada kategori pengeluaran negara adalah pembayaran uang makan dan uang lembur PNS bulan Desember tahun 2013 dapat dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan dengan mekanisme Uang Persediaan. Oleh karena itu satuan kerja agar
segera memperhitungkan besaran kebutuhan uang
makan dan lembur dengan Uang Persediaan yang saat ini tersedia. Karena SPM UP/TUP/GUP harus sudah diterima KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja pertama pada bulan Desember 2013.
Pembayaran Honorarium dan Vakasi bulan
Desember tahun 2013 masih tetap sebagaimana tahun anggaran
sebelumnya, dapat dibayarakan pada Bulan
Desember tahun anggaran berkenaan dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak.
Ketentuan lebih lanjut Peraturan Menteri Keuangan di maksud akan di atur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Himbauan : Mohon komentar saran dan pendapat tidak keluar dari tema pokok bahasan dan menghindari hal hal yang berbau sara, porno, fitnah, kekerasan dan pelecehan. Komentar yang tidak mematuhi himbauan diluar tanggung jawab admin dan akan segera di hapus.