Mengawali posting perdana tidaklah berlebihan apabila team official KPPN Atambua menyampaikan permohonana maaf apabila dalam blog ini nantinya masih jauh dari kesempurnaan dan kekurangan. Perlu ditegaskan kembali bahwa ini bukanlah blog resmi KPPN Atambua, namun hanyalah bentuk ekspresi untuk mengisi kekosongan informasi yang tentunya sangat dibutuhkan oleh Satuan Kerja yang berhubungan langsung dengan KPPN Atambua khusunya maupun masyarakat luas pada umumnya. Meskipun selalu berusaha menyampaikan informasi lebih cepat dan akurat serta membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang berhubungan dengan KPPN, namun agar dipahami bahwa informasi yang kami sampaikan bukanlah pernyataan resmi dari KPPN Atambua. Pernyataan dan informasi resmi disarankan agar dikonfirmasikan langsung melalui petugas resmi pada KPPN Atambua.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) Atambua adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk kategori KPPN tipe A2. Terletak di Jalan Diponegoro No. - Kec.Tulamalae Kabupaten Belu, wilayah kerja KPPN Atambua meliputi dua kabupaten, yaitu ; Kabupaten Belu (ibukota Atambua), dan Kabupaten Timor Tengah Utara ( ibukota Kefamenanu).
Didukung oleh 19 (sembilan belas) pegawai, struktur organisasi KPPN Atambua dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dibantu 4 seksi yang terdiri dari Kasubbag Umum, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Kepala Seksi Bank serta Kepala Seksi Vera dan Kepatuhan Internal. Dengan motto Konsisten, Praktis, Puas, No Cost, KPPN Atambua siap mengawal visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan menjadi pelaksana fungsi Bendahara Umum Negara yang profesional, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan pelayanan prima.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) Atambua adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk kategori KPPN tipe A2. Terletak di Jalan Diponegoro No. - Kec.Tulamalae Kabupaten Belu, wilayah kerja KPPN Atambua meliputi dua kabupaten, yaitu ; Kabupaten Belu (ibukota Atambua), dan Kabupaten Timor Tengah Utara ( ibukota Kefamenanu).
Didukung oleh 19 (sembilan belas) pegawai, struktur organisasi KPPN Atambua dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dibantu 4 seksi yang terdiri dari Kasubbag Umum, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Kepala Seksi Bank serta Kepala Seksi Vera dan Kepatuhan Internal. Dengan motto Konsisten, Praktis, Puas, No Cost, KPPN Atambua siap mengawal visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan menjadi pelaksana fungsi Bendahara Umum Negara yang profesional, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan pelayanan prima.
Atambua adalah sebuah kecamatan sekaligus ibu kota Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Sebagian besar masyarakatnya berbahasa Tetun, dan sebagian kecil berbahasa Kemak, Bunak, Dawan. Atambua terletak sekitar 300 m dpl, dengan suhu berkisar antar 27-37 derajat celcius membuat daerah ini cukup hangat. Sekeliling kota Atambua dipagari oleh perbukitan sehingga cukup terlindungi dari terjangan angin yang keras, namun ini juga menyebabkan banyak dataran yang tidak rata di seputar kota Atambua. Kota yang terletak di daerah Timor Barat ini merupakan kota yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste. Dari kota Atambua menuju perbatasan bisa ditempuh kurang lebih satu setengah jam perjalanan dengan kendaraan bermotor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Himbauan : Mohon komentar saran dan pendapat tidak keluar dari tema pokok bahasan dan menghindari hal hal yang berbau sara, porno, fitnah, kekerasan dan pelecehan. Komentar yang tidak mematuhi himbauan diluar tanggung jawab admin dan akan segera di hapus.