Direktorat Jenderal Pajak melalui Per-43/PJ/2013 tentang Bentuk dan Isi Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan terhitung mulai 01 Januari 2014 telah mencabut Per-59/PJ/2009. Dengan demikian bentuk dan formulir isian Surat Setoran PBB harus mengikuti sebagaimana telah ditetapkan.
Bentuk formulir Surat Setoran PBB mulai tahun 2014 adalah sebagai berikut :
" Ini bukan situs resmi KPPN Atambua - Hanya wujud kepedulian mengisi kekosongan penyampaian informasi "
Jumat, 20 Desember 2013
Per-43/PJ/2013 tentang Surat Setoran PBB
Label:
Pengumuman,
Peraturan
Berusaha belajar banyak dan banyak belajar ..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Himbauan : Mohon komentar saran dan pendapat tidak keluar dari tema pokok bahasan dan menghindari hal hal yang berbau sara, porno, fitnah, kekerasan dan pelecehan. Komentar yang tidak mematuhi himbauan diluar tanggung jawab admin dan akan segera di hapus.