Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.02/2013 maka Direktur Jenderal Perbendaharaan juga segera mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaannya dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 44/PB/2013 tentang Perubahan Atas Perdirjen No.12/PB/2013 tentang Juknis Revisi Anggaran Yang Menjadi Bidang Tugas Ditjen Perbendaharan.
materi pokok revisi dimaksud adalah petunjuk teknis lanjutan atas perpanjangan batas waktu revisi sebagaimana telah ditetapkan dalam PMK sebelumnya .
Perdirjen dimaksud selengkapanya dapat di download di sini KLIK > DOWNLOAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Himbauan : Mohon komentar saran dan pendapat tidak keluar dari tema pokok bahasan dan menghindari hal hal yang berbau sara, porno, fitnah, kekerasan dan pelecehan. Komentar yang tidak mematuhi himbauan diluar tanggung jawab admin dan akan segera di hapus.