Ilustrasi |
Melalui Surat Kepala KPPN Atambua No. S-1422/WPB.23/KP.0220/2013 tanggal 02 Desember 2013 yang di tujukan kepada seluruh Satuan Kerja mitra kerjanya di wilayah Kab. Belu dan Kab. Kefamenanu, disampaikan adanya pendataan Bendahara.
Bendahara yang harus mengisi data dimaksud adalah Seluruh bendahara pengeluaran, penerimaan maupun pembantu bendahara yang menjadi pengelola APBN. Data dimaksud sudah harus disampaikan di KPPN Atambua paling lambat pada Senin, 09 Desember 2013 .
Pendataan dimaksudkan al; pemetaan keadaan Bendahara sehubungan dengan syarat pengangkatan dan pemberhentian Bendahara dan Rencana pengaturan sertifikasi Bendahara, Jumlah DIPA yang dikelola per Bendahara, dll.
Formulir isian dimaksud dapat diperoleh di sini KLIK > DOWNLOAD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Himbauan : Mohon komentar saran dan pendapat tidak keluar dari tema pokok bahasan dan menghindari hal hal yang berbau sara, porno, fitnah, kekerasan dan pelecehan. Komentar yang tidak mematuhi himbauan diluar tanggung jawab admin dan akan segera di hapus.