Lanjutan Tutorial Aplikasi SPM 2014
Klik kotak maka akan tampil rincian bendaharawan sesuai yang sudah kita isikan pada Referensi I. Selanjutnya pilih tombol Kembali dan kemudian pilih tombol MAK/MAP
Maka akan tampak tampilan berikut
Setelah dipastikan nilai pada kotak jumlah Pengeluaran dan pda jumlah Potongan sudah betul maka pilih tombol Kembali setelah itu Simpan.
Selanjutnya adalah melakukan perekaman selanjutnya adalah melakukan proses cetak yaitu masuk menu SPP lalu Sub Menu Cetak SPP
Klik Cetak SPP maka akan tampak tampilan sebagai berikut :
Berikan tanda V pada Kotak Proses lalu pilih cetak ke Layar atau langsung ke Printer maka akan tampak cetakan SPP sebagai berikut :
Setelah proses Cetak SPP maka jika seting Database yang dipilih adalah Gabung maka PPSPM bisa langsung melakukan proses Catat, Ubah, Batal SPM
Setelah Proses perekaman SPP selesai maka PPSPM bisalangsungmelakukan proses Catat, BataldanHapus SPM dengan masukke Level SPM seperti tampilandibawahini :
setelah masuk dengan user dan Password untuk PPSPM maka akan tampak tampilan berikut
pilih Menu SPM dan Sub Menu Catat, Batal dan Hapus SPM
Klik SPP yang akan di Catat lalu pilih tombol PILIH di kanan bawah
1. isikan uraian Keterangan jikadiperlukan
2. isikan tanggal pembuatan SPM
3. pilih tombol Simpan
Selanjutnyalakukan Proses Cetak SPM pada menu SPM dan Sub Menu Cetak SPM
setelah klik Sub Menu Cetak SPM makaakan tampak tampilan berikut ini :
- berikantanda V padakotak Proses
- pilih cetak ke Layar ataukah langsung Printer
- pilih tombol Proses
Berikut tampilan cetak SPM
Selanjutnya PPSPM melakukan Proses Transfer SPM ke KPPN pada Menu Utiliti seperti tampilandi abwah ini ;
dibawah ini contoh Proses Transfer SPM ke KPPN
2.
3. browse lokasi penyimpanan ADK SPM
4. berikantanda V pada kotak ADK yang akanditranfer
Komentar, pertanyaan/masukan silakan isi form di bawah atau langsung menghubungi Customer Service KPPN Atambua, Jl. Diponegoro No. - Atambua.
Mudah-mudahan membantu dan bermanfaat. Sekian. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Himbauan : Mohon komentar saran dan pendapat tidak keluar dari tema pokok bahasan dan menghindari hal hal yang berbau sara, porno, fitnah, kekerasan dan pelecehan. Komentar yang tidak mematuhi himbauan diluar tanggung jawab admin dan akan segera di hapus.