PERHATIAN ... Aplikasi SPM Versi 14.1.0 ( terintegrasi dengan Aplikasi Perencanaan Kas / RENKAS G2 untuk Satker ) telah tersedia di Menu Download-Aplikasi... Terima kasih ..

Senin, 16 Desember 2013

Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dan Pembayaran Gaji Induk Januari 2014 lingkup TNI

Per. Bersama Kemenkeu/Kemhan
A. PMK 67/PMK.05/2013
Melalui PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN, telah diatur mekanisme yang berhubungan dengan pelaksanaan pembayaran atas beban APBN . Namun demikian dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak termasuk tata cara untuk pelaksanaan APBN bagi Perwakilan republik Indonesia di Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan serta Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sehingga bagi ketiga lembaga negara tersebut diperlukan pengaturan tersendiri .

Dalam kesempatan ini disampaikan bahwa untuk Lingkup Kementerian Pertahanan dan TNI telah dikeluarkan pengaturan mekanisme pembayaran APBN yang tertuang dalam Peraturan Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan No. 67/PMK.05/2013 / No.15 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. 

Dalam Peraturan Bersama tersebut mengatur mengenai tata cara pembayaran :
a. Belanja Pegawai ( Catatan : hanya mengatur Belanja Pegawai Non Gaji)
b. Belanja Barang
c. Belanja Modal dan
d. Belanja Lain-Lain.

DIPA di lingkungan Kemhan terdiri dari :
a. DIPA Induk
b. DIPA Petikan
c. DIPA Petikan untuk Satker Daerah
    (Satker Daerah penerima DIPA merupakan usulan dari Kemhan kepada Kementerian Keuangan)


Isi selengkapanya peraturan bersama dimaksud dapat didownload di sini KLIK > DOWNLOAD


B. GAJI INDUK JANUARI 2014 BAGI PERSONIL TNI

Sementara itu, untuk mekanisme pembayaran Gaji Induk Januari 2014 bagi personil TNI/PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI di atur melalui Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-8078/PB/2013 tanggal 11 Desember 2013.

Sebagai catatan,  sampai saat ini satuan kerja daerah  TNI  di Kab. Belu dan TTU belum masuk wilayah kerja KPPN Atambua namun masuk wilayah pembayaran pada KPPN Kupang.

Semoga bermanfaat. Tks.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Himbauan : Mohon komentar saran dan pendapat tidak keluar dari tema pokok bahasan dan menghindari hal hal yang berbau sara, porno, fitnah, kekerasan dan pelecehan. Komentar yang tidak mematuhi himbauan diluar tanggung jawab admin dan akan segera di hapus.