PERHATIAN ... Aplikasi SPM Versi 14.1.0 ( terintegrasi dengan Aplikasi Perencanaan Kas / RENKAS G2 untuk Satker ) telah tersedia di Menu Download-Aplikasi... Terima kasih ..

Kamis, 05 Desember 2013

S-7885/PB/2013 Tentang Persetujuan Perubahan Besaran UP dan Pengajuan TUP

S-7885/PB/2013
Memperhatikan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-42/PB/2013 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013, untuk uang makan dan uang lembur bulan Desember 2013 dapat dibayar dengan UP maka bagi Satuan Kerja apabila menghendaki pembayaran pada bulan Desember harus menghitung ulang UP-nya agar mencukupi. Apalagi pengajuan UP/TUP/GUP batas akhirnya pada 06 Desember 2013.

Untuk menjawab itu semua, meskipun bisa dibilang sedikit terlambat ternyata telah di respon oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan mengeluarkan Surat No. S-7885/PB/2013 tanggal 04 Desember 2013.
 
Inti surat tersebut adalah :
1. Permintaan Perubahan besaran UP dan
2. Permintaan TUP ( dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan )
Apabila peruntukannya adalah pembayaran uang makan dan uang lembur bulan Desember 2013, maka tidak perlu mendapatkan persetujuan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Isi surat selengkapanya dapat diperoleh di sini KLIK > Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Himbauan : Mohon komentar saran dan pendapat tidak keluar dari tema pokok bahasan dan menghindari hal hal yang berbau sara, porno, fitnah, kekerasan dan pelecehan. Komentar yang tidak mematuhi himbauan diluar tanggung jawab admin dan akan segera di hapus.